Pasal 78
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPR dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh BPR.
