Pasal 76
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) BPR wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember kepada pemegang saham dan paling sedikit kepada: a. Otoritas Jasa Keuangan; b. Asosiasi BPR di INDONESIA; dan c. 1 (satu) kantormedia atau majalah ekonomi dan keuangan. (2) Bagi BPR yang telah memiliki situs web wajib menginformasikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman (homepage) BPR paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember. (3) BPR dianggap terlambat menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola apabila BPR menyampaikan laporan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (4) BPR dianggap tidak menyampaikan laporan Tata Kelolaapabila BPR belum menyampaikan laporan dimaksud dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) BPR yang tidak menyampaikan laporan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan Tata Kelola sebelum akhir tahun berikutnya.
