Pasal 75
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) BPR wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelolasetiap akhir tahun. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikitmeliputi: a. ruang lingkupTata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2) dan hasil penilaian (self assesment) atas penerapan Tata KelolaBPR; b. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dan b; d. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (3) dan Pasal 39 huruf c; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); g. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR; h. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR; i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan;dan j. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana. (3) Pengungkapan paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup jumlah anggota Direksi,anggota Dewan Komisaris, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
