Pasal 74
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir tahun, paling lambat1 (satu) bulan setelah bulan laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diterima oleh BPR.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud padaayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 diterima oleh BPR.
