Pasal 73
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian; b. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan c. laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR. (2) BPR dengan modal inti paling sedikitRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
