POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 72
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya penyimpangan.
