POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 71
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan Direktur Utama. (2) Dalam hal Direktur Utama melaksanakan fungsi sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib disusun oleh BPR setiap akhir bulan Desember dandisampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir bulan laporan.
