POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 70
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
Dalam rangka pelaksanaan tugas Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu: a. laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
