POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 66
BAB 9 — ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BPR
(1) BPR wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR. (2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.
