POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 67
BAB 9 — ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BPR
BPR wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan/atau layanan dan penggunaan data nasabah BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan ketentuan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
