POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 65
BAB 8 — RENCANA BISNIS BPR
(1) BPR wajib menyusun rencana bisnisyang mencakup rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan.
(2) BPR menyampaikan rencana bisnissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis BPR.
