Pasal 56
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib mencegah Direksi BPR untuk tidak MENETAPKAN kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan terbukti telah melakukan pencegahan secara optimal namun masih terjadi penyimpangan, pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi merupakan tanggung jawab Direksi BPR dengan mempertimbangkan cakupan upaya pencegahan yang telah dilakukan anggota Direksi yang membawahkanfungsi kepatuhan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
