POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 55
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit untuk: a. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPR tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan; dan c. memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
