Pasal 54
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Pengangkatan, pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian dan/ataupengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh anggota Direksi lain sampai dengan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali. (3) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPR wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (4) Selama proses penggantian anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR wajib menunjuk anggota Direksi lain untuk sementara melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (5) Anggota Direksi yang melaksanakan tugas sementara untuk membawahkan fungsi kepatuhan, baik karena berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (6) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5),anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
dapat dirangkap sementara oleh anggota Direksi lainnya yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (7) BPR wajib melaporkan penggantian sementara jabatan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
