Pasal 53
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhanpada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak merangkap sebagai Direktur Utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dan penyaluran dana;
c. memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan; dan d. mampu bekerja secara independen. (2) Anggota Direksi BPR yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)wajib independendan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak menangani penyaluran dana; dan b. memahami peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perbankan.
