Pasal 52
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (3) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPR untuk melaksanakan fungsi kepatuhan. (4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
