POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 57
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. (2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) merupakan Direktur Utama, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Dewan Komisaris.
