POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 49
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Rapat Komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib yang telah ditetapkan. (2) Rapat Komite Audit atau Komite Pemantau Risiko dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas anggota Komite termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen. (3) Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Rapat Komite Remunerasi dan Nominasiharus dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif.
