POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 48
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) BPR wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat.
