POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 47
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasipaling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BPR.
