POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 46
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit mencakup: a. evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi;dan b. penyusunan dan pemberian rekomendasi terkait kebijakan nominasi.
