POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 45
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Komite Pemantau Risiko memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (2) Dalam rangka memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pemantau Risiko paling sedikit melakukan: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
