Pasal 44
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku bagi BPR; d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang menangani audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain. (3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
