POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 50
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Pengambilan keputusan rapat Komite dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
