Pasal 41
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan; dan
c. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritasyang baik.
