Pasal 40
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. seorangPihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum atau perbankan. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mayoritas anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. (5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritasyang baik.
