POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 39
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
Dalam rangka penerapan Tata Kelola,anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya, baik pada BPR yang bersangkutan maupun perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham BPR;dan c. remunerasi dan fasilitas lainnya yangditerima.
