POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 38
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/ataukesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
