POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 42
BAB 4 — KOMITE-KOMITE
(1) Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang: a. Komisaris Independen; b. Komisaris; dan c. Pejabat Eksekutif. (2) Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
