Pasal 91
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi wajib melaporkan setiap perubahan: a. kepengurusan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; b. anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; c. kode etik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan; dan d. program kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan. (2) Pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau
program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Asosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, kode etik, dan/atau program kerja tercantum dalam Lampiran pada tabel 32 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengaduan anggota Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan Asosiasi untuk melakukan tindakan korektif.
