Pasal 92
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Perusahaan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. (2) Asosiasi mempunyai tugas paling sedikit: a. mengkoordinasikan dan MENETAPKAN pedoman perilaku; b. mengkoordinasikan masukan dari industri dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan pergadaian; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan d. tugas lainnya sesuai dengan penugasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. (4) Perusahaan wajib tunduk pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Asosiasi mengambil tindakan tertentu untuk memastikan terlaksananya peran Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
