Pasal 90
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2); dan b. penilaian kelayakan, reputasi keuangan, dan integritas terhadap calon ketua umum atau yang setingkat yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, jika ada. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Asosiasi untuk memastikan kesiapan operasional Asosiasi. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Asosiasi. (5) Asosiasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, Asosiasi dianggap membatalkan permohonan persetujuan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan Asosiasi. (8) Dalam hal permohonan persetujuan Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
