POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 89
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan tertulis tercantum dalam Lampiran pada tabel 31 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
