POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 88
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Perusahaan wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi. (2) Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan izin usaha.
