Pasal 85
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan dalam hal terdapat permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan/atau Pasal 84 ayat (2); b. mencabut izin usaha dan/atau izin pembentukan UUS dari Perusahaan yang meleburkan diri (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha Perusahaan hasil Peleburan dan/atau izin pembentukan UUS kepada Perusahaan yang merupakan hasil Peleburan (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 84 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha Perusahaan hasil Peleburan dan/atau izin pembentukan UUS. (7) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
