POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 86
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 30 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
