Pasal 84
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Perusahaan hasil Peleburan dapat mengajukan permohonan izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang meleburkan diri atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS bagi Perusahaan hasil Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 29 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Perusahaan hasil Peleburan dilarang menjalankan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang meleburkan diri sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
