POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 83
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan hasil Penggabungan wajib melaporkan pelaksanaan Penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan Penggabungan tercantum dalam Lampiran pada tabel 28 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
