Pasal 69
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan lingkup wilayah usaha. (2) Perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan lingkup wilayah usaha; dan b. penurunan lingkup wilayah usaha.
(3) Peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. rencana peningkatan lingkup wilayah usaha tercantum dalam rencana bisnis; b. telah mendapatkan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha dalam RUPS; c. Ekuitas lingkup wilayah usaha yang dituju; d. jumlah Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; e. jumlah Penaksir; f. Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2; dan g. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu. (4) Ketentuan mengenai pemenuhan Ekuitas lingkup wilayah yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan dalam hal peningkatan lingkup wilayah dilaksanakan berdasarkan permohonan Perusahaan yang melakukan Penggabungan dan/atau Peleburan. (5) Peningkatan lingkup wilayah berdasarkan permohonan Perusahaan yang melakukan Penggabungan dan/atau Peleburan wajib memenuhi ketentuan Ekuitas sebagai berikut: a. peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi lingkup wilayah provinsi, memenuhi Ekuitas sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah); atau b. peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi lingkup wilayah nasional, memenuhi Ekuitas sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah), paling lambat 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan Penggabungan dan/atau Peleburan. (6) Penurunan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. rencana penurunan lingkup wilayah usaha tercantum dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank; b. telah mendapatkan persetujuan penurunan lingkup wilayah usaha dari RUPS; dan c. jumlah Penaksir. (7) Perusahaan yang melakukan penurunan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melakukan pengurangan Modal Disetor. (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Perusahaan melakukan penurunan lingkup wilayah usaha untuk menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan. (9) Perusahaan wajib menurunkan lingkup wilayah usaha atas perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
