POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 70
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perubahan lingkup wilayah usaha wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 21 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
