Pasal 68
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perusahaan yang mendapatkan persetujuan perubahan kepemilikan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
