Pasal 67
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Dalam hal perubahan kepemilikan Perusahaan memerlukan persetujuan RUPS, Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan yang dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan perubahan kepemilikan yang telah diberikan.
