POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 45
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan rencana penutupan UUS wajib: a. melaksanakan RUPS yang menyetujui penghentian kegiatan usaha UUS; b. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; c. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS; dan d. menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban UUS paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal surat persetujuan atas rencana penutupan UUS.
