Pasal 46
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan wajib melaporkan penghentian kegiatan usaha UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d diselesaikan. (2) Pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penghentian kegiatan usaha UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas laporan pelaksanaan rencana penutupan UUS; dan b. MENETAPKAN keputusan pencabutan izin pembentukan UUS.
