Pasal 44
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penutupan UUS diterima secara lengkap. (2) Dalam memproses permohonan persetujuan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Dalam hal permohonan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan atas rencana penutupan UUS kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
