Pasal 37
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Dalam memproses pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2); b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian syariah. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian dan/atau Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemisahan UUS. (3) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan rencana Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan.
