Pasal 36
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan Pemisahan UUS karena memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pelaporan rencana Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Perusahaan Pergadaian memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (2) Pelaporan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana Pemisahan UUS yang memenuhi kriteria tertentu tercantum dalam Lampiran pada tabel 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan
dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.
