Pasal 35
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Perusahaan Pergadaian yang melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tetap dapat melakukan kegiatan usaha pergadaian dan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Pemisahan UUS. (3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2);
b. analisis pemenuhan ketentuan permodalan; c. analisis kelayakan atas rencana Pemisahan UUS; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan UUS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian Syariah. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (5) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (7) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian dan/atau Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemisahan UUS. (8) Dalam hal permohonan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan. (9) Dalam hal permohonan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
