Pasal 38
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang akan melakukan rencana Pemisahan UUS karena perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan pelaporan Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b. (2) Pelaporan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan rencana Pemisahan UUS atas perintah Otoritas Jasa Keuangan tercantum dalam Lampiran pada tabel 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan rencana Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.
