Pasal 32
BAB 5 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pergadaian yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Pergadaian induknya; dan b. Ekuitas UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Ekuitas minimum Perusahaan Pergadaian induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir bagi Perusahaan Pergadaian yang telah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik atau laporan bulanan periode bulan Desember terakhir bagi Perusahaan Pergadaian yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. (2) Perusahaan Pergadaian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
Pemisahan UUS dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset dan/atau Ekuitas UUS menurun dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pergadaian untuk melakukan Pemisahan UUS.
